Larangan Merokok
Larangan Merokok Diberlakukan 1 Januari 2006
Mulai 2006, warga pecandu rokok tak dapat lagi bebas
melakukan kebiasaannya itu di sembarangan tempat.
Pasalnya, mulai 1 Januari 2006, Peraturan Gubernur
(Pergub) tentang
larangan merokok di tempat umum akan diberlakukan.
Ini ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso kepada
wartawan di Balai Kota, Selasa (18/10).
Berdasarkan Pergub 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan
Dilarang Merokok, para perokok di tempat umum akan
dikenakan sanksi berupa kurungan enam bulan atau denda
maksimal Rp 50 juta.
Mantan Pangdam Jaya itu memberikan waktu tiga bulan
kepada pengelola gedung, baik swasta maupun negeri
untuk menyediakan ruangan khusus merokok bagi para
perokok.
"Kita berikan waktu tiga bulan. Nanti setelah itu kita
lakukan operasi," kata Sutiyoso.
Sutiyoso menjanjikan akan menindak tegas para
pengelola gedung yang sampai 31 Desember 2005 belum
membangun ruangan khusus merokok bagi perokok. "Pergub
yang telah dibuat
harus dilaksanakan secara konsisten tanpa pandang
bulu," tegas Sutiyoso.
Sebagai implementasi awal Pergub 75/2005, BPLHD telah
mengirim surat Gubernur DKI Jakarta kepada 89
pengelola gedung di tiga lokasi di kawasan Monas,
Thamrin dan
Sudirman. "Jumlah pengelola gedung yang telah mengisi
dan mengembalikan formulir
partisipasi sebanyak 31 pengelola," ujar Kepala BPLHD
DKI Kosasih Wirahadikusumah, Selasa (18/10).
Pasal 13 ayat 1 peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun
2005 menyebutkan bahwa tempat umum, sarana kesehatan
dan tempat kerja yang secara spesifik sebagai tempat
proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat
ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan
dilarang merokok.
Sedangkan pasal 24 ayat 1 menyebutkan pengelola gedung
bertanggung jawab terhadap
kualitas udara di dalam ruangan yang menjadi kawasan
umum. "Dan ayat 2 menyebutkan bahwa pengelola gedung
umum wajib mengendalikan pencemaran udara di dalam
ruangan, parkir kendaraan bermotor," kata Kosasih.
Kosasih menambahkan, adapun partisipasi pengelola
gedung dalam hal pengendalian pencemaran udara dalam
bentuk penyediaan ruang khusus merokok, penyediaan
exhaust fan dalam ruangan khusus untuk merokok,
pemasangan tanda larangan merokok di sembarang tempat,
pemasangan tanda arah menuju ruangan khusus untuk
merokok dan pelarangan
merokok di seluruh area gedung.
"Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini diikuti
oleh 60 pengelola gedung yang terdiri dari
pengelola gedung kawasan Monas 22 pengelola, Thamrin
13 pengelola dan Sudirman 27 pengelola.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Daerah (Sekda)
Ritola Tasmaya mengimbau agar
pelaksanaan Pergub 75/2005 akan mulai efektif berlaku
Januari 2006 mendatang. "Kita dalam
menerapkan sebuah aturan selalu mengkaji terlebih dulu
apakah peraturan itu bisa dijalankan
atau tidak lalu baru gubernur menanda tangani SK ini.
Kita telah berkoordinasi dengan Dirjen POM dan pihak
kepolisian untuk bisa melaksanakan Pergub ini,"
tegasnya.
Sekda mengatakan, pelaksanaan Pergub 75/2005 tentang
kawasan dilarang merokok dimaksudkan bukan untuk
melarang orang merokok di tempat umum. "Yang dilarang
adalah
merokok di dalam ruangan," jelasnya.
Sedangkan tujuannya, kata Ritola, yaitu bagaimana
warga Ibukota khsususnya para perokok dapat merubah
perilaku seperti tidak merokok di sembarang tempat dan
lebih toleransi kepada yang tidak merokok.
Sumber :
Pemprov DKI Jakarta
Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 3 Jakarta
Indonesia